TANGGUL CITARUM DI JEBOL MASYARAKAT MARAH
KARAWANG – Rupanya Menghalalkan segala cara untuk membuang air limbah industri ke sungai Citarum, hal ini di duga di lakukan oleh PT. Monokem Surya ,pembobolan tanggul Citarum tersebut berlokasi di dusun Krajan Barat desa Amansari kecamatan Rengasdengklok.
Dari hasil pantauan dilapangan, kondisi tanggul Citarum terlihat sangat memprihatinkan. Pasalnya terdapat galian berbentuk parit dengan kedalaman 1, 5 meter dan lebar 1 meter rencana menurut informasi akan digunakan untuk menempatkan pipa pembuangan limbah dari belakang PT. Monokem langsung ke Sungai Citarum.
Warga masyarakat desa Amansari, Kanta sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak PT. Monokem untuk melakukan penggalian tanggul. Oleh karenanya pihaknya melaporkan hal tersebut kepada Koramil, Satgas Citarum Harum, dan Polsek Rengasdengklok.
“Apapun alasannya, kami dengan tegas menolak. Apalagi ini adalah suatu tindakan yang merusak tanggul, ini masuk kategori kejahatan lingkungan dan secara terang-terangan melawan Hukum dan Satgas Citarum Harum sektor 19 yang menjaga kelestarian Citarum di desa Amansari,” ucapnya kepada Deltanews, Jumat (10/07).
Dikatakan Kanta , pembobolan tanggul Citarum ini pasti akan menyebabkan bahaya banjir jikalau air sedang naik. Apalagi tanah yang sudah digali ketika ditimbun kembali juga tidak akan sepadat seperti sebelumnya.
“Ini sangat berbahaya sekali. Kami masyarakat desa Amansari yang akan menjadi korbannya nanti,” ucapnya.
Sempat beredar kabar, bahwa pembobolan tanggul Citarum oleh PT. Monokem tersebut sudah mendapatkan izin dari Muspika kecamatan Rengasdengklok , Dinas Libgkungan Hidup dan pihak PJT II , Namun ketika dikonfirmasi Camat Rengasdengklok Sri Redjeki, mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, dan baru mengetahui bahwa ada aksi pembobolan tanggul di desa Amansari.
“Dari kecamatan belum ada izin,” ucap Sri.
Sementara itu, mendapat laporan dari masyarakat aparat kepolisian sektor Rengasdengklok langsung menuju lokasi kejadian dan melihat langsung kondisi tanggul yang sudah tergali dan ditinggalkan para pekerja karena melihat ada anggota yang datang.
“Akan kami tindak lanjuti,” ucap Aiptu Manat Purba anggota Satreskirm Polsek Rengasdengklok.
Sebelumnya, diketahui terdapat surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa Amansari Hanapi dan warga masyarakat dusun Krajan Barat RT 003 RW 001 desa Amansari tertulis masyarakat telah menerima pemberitahuan, sosialisasi, dan kompensasi atas pembuatan pembuangan saluran limbah cair, yang berlokasi diatas lahan milik PJT.
Sementara itu pihak Monokem Surya ,Ahmad yang juga HRD ,menjelaskan”,memang sebelumnya pihak PT ,telah menempuh Ijin lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup serta pihak PJT II ,makanya Kami berani membobol tanggul Citarum ,untuk di pergunakan sebagai sarana pembungan Limbah industri dari PT Monokem Surya” ,Jelasnya
(Muhadi)
