KOMISI IV DPRD KABUPATEN BEKASI DORONG EKSEKUTIF AGAR DAPAT MENYELESAIKAN KETENAGA KERJAAN
Komsis lV DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pihak eksekutif agar secepatnya dapat menyelesaikan urusan ketenagakerjaan di wilayah ini ,sebagaimana yang di amanatkan dalam Perda No.04 / 2016 tentang perluasan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi .
Kabupaten Bekasi, ini merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara , namun sangat di sayangkan indek pengangguran di wilayah ini termasuk tertinggi dari 27 Kota dan Kabupaten yang ada di Jawa Barat tandas Rusdi kepada awak Media .
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dan segera mungkin di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi , agar pengangguran di wilayah ini dapat teratasi dengan baik .
Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi ,harus gencar mensosialisasikan Perda tentang perluasan Tenaga Kerja tersebut ke seluruh kawasan yang ada di wilayah ini ujar Rusdi .
Dikatakannya , dengan di berlakukannya UU No.11/2020 tentang Omnibus Law , sudah sepatutnya persoalan – persoalan tentang ketenaga kerjaan di wilayah ini ,harus juga dapat meningkatkan kesejahteraan buruh yang ada .
Disamping itu juga , Pemerintah daerah juga harus bisa memberantas calo – calo ketenaga kerjaan yang tumbuh subur di di wilayah ini , karena Perda No.04 / 2016 maupun Perbub 09/2019 sudah sangat cukup dan memadai untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di wilayah ini tutup Rusdi
Advetorial
