Pengadilan Negeri Bekasi Eksekusi Lahan Di Desa Lambangsari
Bekasi, deltanews.vod1.site/ – Pengadilan Negeri Bekasi melakukan eksekusi tanah seluas 13.880 meter persergi di Kampung Kalijambe, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tanah yang merupakan sengketa antar keluarga itu terbangun tujuh rumah akhirnya rata dengan tanah. Pengeksekusian berjalan panas, pasalnya penghuni rumah memprotes kepada pihak terkait dan aparat agar menunda eksekusi tersebut.
Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi Miskah mengatakan setelah proses panjang dijalankan dan perintah dari Pengadilan Negeri Bekasi dengan surat Penetapan No.08/Eks.G/2016/PN.Bks. Jo.No.361/Pdt.G/2012/PN.Bks.No.263/Pdt/2013/PT.Bdg.1074K/Pdt/2014 untuk melaksanakan eksekusi tanah seluas 13880 meter persegi. Putusan tersebut dimenangkan oleh ke tiga cucunya thailan yang anak ke satu, ketiga dan keempat dengan naman Surya, Udin dan Yamah.
"Kita eksekusi itu setelah mendapatkan hasil dari BPN untuk menentukan (tanah-red) yang mana pemohon dan termohon, setelah itu kita melakukan pemasangan patok dan pemagaran," ucap Miskah saat diwawancarai media di lokasi eksekusi lahan, (26/7).
Sebelum melakukan eksekusi tanah itu, pihak pengadilan telah melakukan penindakan sudah sesuai dengan prosedur, pasalnya selama dua tahun hasil putusan Mahkamah Agung pihaknya telah memberikan penjelasan serta surat resmi untuk pengosongan lahan tanah itu kepada penghuni objek eksekusi.
"Pihak ketiga maupun pihak terkait pada hari ini (Kamis) kita eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan tanah kepada pemohon eksekusi, walaupun banyak yang protes tadi tetapi harus selesai hari ini, kalaupun ditunda jadwalnya berarti eksekusi gagal," ujarnya.
Untuk pergantian kerugian untuk penghuni rumah di objek tanah tersebut, menurutnya tidak ada kewajiban untuk ganti kerugian tetapi untuk kerohomin ada, akan tetapi itupun setalah pelaksanaan eksekusi.
"Namun itu (Kerohiman) tidak wajib diberikan pemohon, pasalnya pemohon tidak bisa memenuhi permintaan mereka, akan tetapi ke depannya urusan mereka," katanya.
Saat Media menanyakan perihal girik yang tidak sesuai dengan yang aslinya menurut Kuasa Hukum Termohon Dzaenal akan menuntut melalui jalur Pidana pasal 378, Miskah menegaskan pihaknya berani bertanggung jawab untuk mengembalikan tanah ataupun objek yang telah di eksekusi seperti kembali semula, akan tetapi kebenaran itu terbukti di pengadilan.
"Silahkan itu urusan dia untuk menuntut, kalau itu terbukti silakan dan membuktikan kebenaran itu di pengadilan, tidak tertutup kemungkinan akan saya balikan seperti semula," tandasnya.
Sementara itu untuk mengamankan prosesnya eksekusi sebanyak 1040 aparat gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP diterjunkan dititik eksekusi tanah tesebut.
"Kita hari ini (Kamis) tim pengamanan ada 1040 personil termasuk dari Dinas Kebersihan dan Pemadam Kebakaran turun. Permintaan tersebut wajib harus kita penuhi, karena ini istitusi pengadilan dan ini untuk kepastian hukum," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara.
Menurut Chandra, dengan jumlah personil yang begituh besar tentunya ada perhitungan dan perkiraan ini bahwa pihaknya siap.
"Yang terpenting berjalan lancar aman dan tidak ada konflik tentunya," tutup Kapolres.
Penulis : Lilis
